MAKALAH FIKIH LINGKUNGAN
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah lingkungan adalah berbicara tentang kelangsungan hidup
(manusia dan alam). Melestarikan lingkungan sama maknanya dengan menjamin
kelangsungan hidup manusia dan segala yang ada di alam dan sekitarnya.
Sebaliknya, merusak lingkungan hidup, apapun bentuknyamerupakan ancaman serius
bagi kelangsungan hidup alam dan segala isinya, tidak terkecuali manusia.
Secara eksplisit, Al-Qur’an menyatakan bahwa segala jenis
kerusakan yang terjadi di permukaan bumi ini merupakan akibat dari ulah tangan
yang dilakukan oleh manusia dalam berinteraksi terhadap lingkungan hidupnya,“Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum [30]:
41). Ayat ini, sejatinya menjadi bahan introspeksi manusia sebagai makhluk yang
diberikan oleh Allah mandat mengelola lingkungan bagaimana tata kelola
lingkungan hidup yang seharusnya dilakukan agar tidak terjadi kerusakan alam
semesta ini.
Di dalam ajaran Islam, manusia
sebagai khilafah yang telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini
(khalifatullah filardh). Sebagai wakil Allah, manusia wajib untuk bisa
merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat
Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga alam (rabbul’alamin).
Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan
bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi
bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga
keberlanjutan kehidupannya.Manusia baik secara individu maupun kelompok tidak
mempunyai hak mutlak untuk menguasai sumber daya alam. Hak penguasaannya tetap ada
pada Tuhan Pencipta. Manusia wajib menjaga kepercayaan atau amanah yang telah
diberikan oleh Allah tersebut.
Dalam konteks ini maka perumusan fikih lingkungan hidup menjadi
penting dalam rangka memberikan pencerahan dan paradigma baru bahwa fikih tidak
hanya berpusat pada masalah-masalah ibadah dan ritual saja, tetapi bahasan
fikih sebenarnya juga meliputi tata aturan yang sesuai dengan prinsip-prinsip
agama terhadap berbagai realita sosial kehidupan yang tengah berkembang.[1]
KLIK DISINI DOWNLOAD
Comments
Post a Comment