MAKALAH TENTANG ZINA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Di
era globalisasi ini, banyak orang-orang yang potong kompas begitu saja. Mereka
tidak ingin bekerja keras dan berusaha untuk suatu kebutuhan hidupnya. Banyak
yang beranggapan bahwa “mencari yang haram saja susah setengah mati, apalagi
yang halal”. Stetemen seperti ini tentunya bukan cuma asal ada atau muncul begitu
saja tetapi ini berdasarkan fakta dilapangan yang kami anggap karena sulitnya
lapangan kerja dengan kata lain sulitnya ekonomi.
Syariat
islam telah menyatakan bahwa suatu perbuatan dinyatakan sebagai kejahatan
apabila perbuatan tersebut menyimpang dengan syariat itu sendiri serta
bersebrangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarkat. Meskipun perbuatan
tersebut tidak mempunyai tujuan untuk merusak atau mengganggu terwujudnya
ketertiban sosial dan merugikan masyarakat, telah ditentukan bahwa apabila seseorang
melakukan suatu kejahatan maka ada ancaman baginya suatu hukuman atas
perbuatannya, hukuman tersebut diberikan agar orang akan menahan diri untuk
melakukan kejahatan, karena tanpa adanya sanksi suatu perintah atau larangan
tidak punya konsekuensi apa-apa.
Didalam
al- Qur’an dan hadis dijelaskan bahwa setiap kesalahan memiliki sanksi yang
berbeda -beda, kesalahan-kesalahan tersebut terdiri dari zina, qadzaf, mencuri
,mabuk dan lain sebagainya.
Kami
sadar bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, tetapi kami berharap semoga
dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membaca pada umumnya dan kami
khususnya serta, kami akan bersenanang hati dalam menerima kritik yang
membangun guna kesempurnaan di masa mendatang.
1.2 Rumusan Masalah
Sehubungan
dengan permasalahan tersebut, kami akan mencoba menjelaskan mengenai apa
sebenarnya zina itu, dasar-dasarnya, macam-macam zina serta sanksi yang
diberikan bagi pelaku zina (pezina), syarat-syarat hukuman zina , pelaksanaan
hukuman bagi para pezina, bunyi surat Al isra ayat 32 dan surat an nur ayat 2
dan akan kami singgung sedikit hal yang berkaitan dengan zina tersebut.
1.3 Tujuan Masalah
Sehubungan
dengan rumusan masalah diatas, tujuan yang akan dicapai adalah
1.
Untuk
mengetahui definisi Zina.
2.
Untuk
mengetahui dasar-dasar dilarangnya zina.
3.
Untuk
mengetahui macam-macam zina.
4.
Untuk
mengetahui jenis-jenis hukuman bagi para pezina.
Comments
Post a Comment