MAKALAH TENTANG ZINA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah
Di era globalisasi ini, banyak orang-orang yang potong kompas begitu saja. Mereka tidak ingin bekerja keras dan berusaha untuk suatu kebutuhan hidupnya. Banyak yang beranggapan bahwa “mencari yang haram saja susah setengah mati, apalagi yang halal”. Stetemen seperti ini tentunya bukan cuma asal ada atau muncul begitu saja tetapi ini berdasarkan fakta dilapangan yang kami anggap karena sulitnya lapangan kerja dengan kata lain sulitnya ekonomi.
Syariat islam telah menyatakan bahwa suatu perbuatan dinyatakan sebagai kejahatan apabila perbuatan tersebut menyimpang dengan syariat itu sendiri serta bersebrangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarkat. Meskipun perbuatan tersebut tidak mempunyai tujuan untuk merusak atau mengganggu terwujudnya ketertiban sosial dan merugikan masyarakat, telah ditentukan bahwa apabila seseorang melakukan suatu kejahatan maka ada ancaman baginya suatu hukuman atas perbuatannya, hukuman tersebut diberikan agar orang akan menahan diri untuk melakukan kejahatan, karena tanpa adanya sanksi suatu perintah atau larangan tidak punya konsekuensi apa-apa.
Didalam al- Qur’an dan hadis dijelaskan bahwa setiap kesalahan memiliki sanksi yang berbeda -beda, kesalahan-kesalahan tersebut terdiri dari zina, qadzaf, mencuri ,mabuk dan lain sebagainya.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, tetapi kami berharap semoga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membaca pada umumnya dan kami khususnya serta, kami akan bersenanang hati dalam menerima kritik yang membangun guna kesempurnaan di masa mendatang.
1.2    Rumusan Masalah
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, kami akan mencoba menjelaskan mengenai apa sebenarnya zina itu, dasar-dasarnya, macam-macam zina serta sanksi yang diberikan bagi pelaku zina (pezina), syarat-syarat hukuman zina , pelaksanaan hukuman bagi para pezina, bunyi surat Al isra ayat 32 dan surat an nur ayat 2 dan akan kami singgung sedikit hal yang berkaitan dengan zina tersebut.
1.3    Tujuan Masalah
Sehubungan dengan rumusan masalah diatas, tujuan yang akan dicapai adalah
1.                  Untuk mengetahui definisi Zina.
2.                  Untuk mengetahui dasar-dasar dilarangnya zina.
3.                  Untuk mengetahui macam-macam zina.

4.                  Untuk mengetahui jenis-jenis hukuman bagi para pezina.


FULL TEXT DOWNLOAD DISINI

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH KHITOBAH

MAKALAH KERAJAAN MATARAM

MAKALAH BIOGRAFI POPO ISKANDAR